Kawat Berduri Sambut Pendemo
"Ini justru kemunduran dalam penegakaan hukum. Tidak ada capaian yang menggembirakan dalam pemberantasan korupsi," terang peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Hidzil Hakim saat dihubungi detikcom, Rabu (20/10/2010).
Dia menjelaskan, kemunduran bisa diihat dari 4 sampel. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan Menkum HAM. Masing-masing belum maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Untuk kepolisian bisa dilihat dari pengusutan dugaan rekening gendut. Dari 17 rekening mencurigakan, hanya 2 yang diusut, itu pun satu meninggal dunia. Dan juga pengusutan hanya sebatas pada penyelidikan internal," terangnya.
Untuk Kejaksaan bisa dilihat dari pengusutan kasus Gayus Tambunan. Nama Jaksa Cirus Sinaga yang santer terdengar justru hanya dikenakan sanksi administrasi.
"Ini masih ada semangat melindungi korps, penegak hukum melindungi penegak hukum yang lain," jelasnya.
Untuk bidang Satgas, penuntasan dugaan mafia di lembaga pemasyarakatan tidak rampung. Hingga kini tidak ada tindakan dan bukti konkrit, penindakan hukum bagi para pelaku praktek menyimpang di Lapas.
"Dan Menkum HAM, justru memberikan kemerdekaan bagi koruptor. Dalam ulang tahun ke-65 kemerdekaan RI malah melakukan obral remisi. Belum lagi ada pemberian grasi, ini merupakan kemunduran," terangnya.
Dia berharap, ke depannya pemerintahan SBY-Boediono lebih serius dalam menuntaskan pemberantasan korupsi. Tidak hanya slogan, tapi juga dalam tindakan.
"Pembersihan di internal Kejaksaan dan Kepolisian. Lakukan dengan sistem potong kepala, ini akan mudah berimbas pada perbaikan di wilayah," tutupnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar