udoiin-Udonews
Jakarta- Sebanyak 15 jaksa terancam diberhentikan karena telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik.
"Jaksa yang diajukan ke Majelis Kehormatan Jaksa sebanyak 15 orang. Mereka diusulkan untuk diberhentikan dari jabatan fungsional jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, yang membacakan Pencapaian Kinerja Kejaksaan RI selama Satu Tahun Kerja Kabinet Indonesia Bersatu II, di Jakarta, Rabu, (20/10).
Kejaksaan juga sudah menindak tiga jaksa yang melakukan perbuatan tercela dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil hal itu tertulis dalam laporan kinerja dari Oktober 2009 sampai Oktober 2010.
"Serta ada juga yang dijatuhi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," kata Babul Khoir kepada udonews.
Sedangkan jaksa yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS, yakni Ester Tanak, jaksa fungsional pada Kejari Jakarta Utara; Poedji Rahardjo, jaksa fungsional pada Pusdiklat Kejagung; Bordju Rony, jaksa fungsional pada Kejari Jaksel; dan Cecep Sunarto, jaksa fungsional pada Kejari Jaksel.
Menurut Babul, Kejagung sudah menyelesaikan 355 laporan pengaduan dari 506 pengaduan sepanjang Oktober 2009 sampai Oktober 2010. "Dari 355 laporan pengaduan yang terbukti, 248 pegawai baik tata usaha maupun jaksa dari golongan I sampai IV, telah dijatuhi sanksi dari ringan, sedang sampai berat," katanya.
Ia menjelaskan penanganan dan penyelesaian laporan pengaduan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan pada 2010 yaitu berasal dari tromol pos 5000, masyarakat langsung (non-tromol) dan melalui Komisi Kejaksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar