"Mengenai adanya oknum yang diduga melakukan intervensi, akan kita periksa lebih lanjut," ujar Ketua Dewan Pers Bagir Manan.
Bagir mengatakan itu usai bertemu Menkum HAM Patrialis Akbar di kantor Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (22/10/2010).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) itu, Dewan Pers menargetkan waktu 3 minggu untuk meneliti masalah itu. Dewan Pers juga akan mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
"Seorang hakim itu terikat pada prinsip azas praduga tidak bersalah. Bagaimana hukumannya tergantung nanti buktinya. Jangan tanya sekarang, 3 minggu lagi," kata Bagir.
Dewan Pers menyerahkan sepenuhnya penayangan 'Bisnis Seks di Balik Jeruji Penjara' yang seharusnya tayang 13 Oktober itu kepada SCTV. Yang penting, pers tidak boleh ditekan oleh pihak mana pun.
"Karena ini eksensi dari kemerdekaan pers, jadi tidak boleh misalnya satu menteri melakukan intervensi," tegas Bagir.
Don Bosco sebelumnya mengungkapkan pembatalan tayangan Sigi edisi 'Bisnis Seks di Penjara' karena ada intervensi. Secara terbuka disebutkan intervensi itu dari Kemenkum HAM.
"Kita dimintai gambar sebelum tayang, itu kan wujud intervensi. Mereka juga berkali-kali menelepon kru saya sebelum penayangan," ujar Don Bosco di kantor Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (21/10) kemarin. Dewan Pers lalu menindaklanjuti dan meminta keterangan Patrialias Akbar.
Menkum HAM Patrialis Akbar dalam pertemuan itu juga sudah memberikan klarifikasi terkait batalnya penayangan program Sigi di SCTV. Patrialis menegaskan tidak pernah melarang tayangan itu.
"Tidak ada (intervensi). Saya sudah klarifikasi sepenuhnya dan kebijakan sepenuhnya diserahkan kepada SCTV. Tidak ada hak kita untuk melarang," kata Patrialis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar